Top Menu

Advertisement

Hukum

Nekat Mencuri Masker, 3 Pegawai RSUD Pagelaran dan 1 Penadah Diganjar BUI

Kamis, 26 Maret 2020, Maret 26, 2020 WAT
Last Updated 2021-08-27T08:06:58Z
Advertisement
Ilustrasi

Doktorhukum -- Entah apa yang merasuki jiwa seorang ASN dan dua orang honorer RSUD Pagelaran ,berinisial IS (42), NU(27) dan YO (35) yang nekat mencuri masker dari tempat kerjanya dan menjualnya kepada ME (31) seorang wiraswasta.

Tak sampai di Me saja masker tersebut, dijual kembali oleh ME kepada orang lain dengan cara cara cash on delivery (COD).

Tindakan nekat tersebut terendus ketika RSUD Cianjur meminta bantuan masker kepada RSUD Pagelaran, betapa kagetnya pihak RSUD pagelaran mengetahui 320 Boks masker berisi 50 lembar telah raib dari ruang Gudang Farmasi RSUD Pagelaran.

Setelah mengetahui masker telah raib, pihak RSUD dengan cepat melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Tanpa waktu lama pihak kepolisian berhasil mengungkapnya dengan meringkus 3 pegawai RSUD Pagelaran dan 1 orang Wiraswasta.

"3 pelaku pegawai RSUD ini mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari, dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci kemudian menjualnya kepada Me lantas dari Me dijual kembali melalui COD," Ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga, Kamis (26/3/2020).

Lanjutnya, barang bukti dan Keempat pelaku yang sudah diamankan, telah ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal 363 KUHPidana dan 480 KHUP dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara.

"Para pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dan 480 KHUP dengan Barang bukti yang disita yakni satu kartu ATM Bank Jabar, satu kartu ATM Bank BCA, satu unit mobil, satu unit motor, satu karton berisi empat boks masker merek Eskamed, dan beberapa kotak jarum suntik," Kata Saptono Erlangga.